1. Penyusunan Rencana Riset
- Tujuan: Menyusun rencana riset tahunan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
- Prosedur:
- Identifikasi masalah dan kebutuhan riset yang relevan dengan pembangunan daerah.
- Menyusun tujuan, ruang lingkup, dan metodologi riset.
- Menyusun anggaran dan sumber daya yang diperlukan.
- Menyusun timeline dan pembagian tugas untuk tim riset.
- Mengajukan rencana riset kepada pihak berwenang untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pelaksanaan Riset dan Pengembangan
- Tujuan: Melaksanakan riset sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
- Prosedur:
- Pembentukan tim riset yang terdiri dari peneliti dan ahli sesuai bidangnya.
- Pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk riset.
- Pelaksanaan riset sesuai dengan metodologi yang telah ditentukan.
- Pengawasan dan pemantauan perkembangan riset secara berkala.
- Evaluasi hasil riset dan dokumentasi seluruh proses riset.
3. Pengelolaan Dana Riset
- Tujuan: Mengelola dana riset dengan efisien, transparan, dan akuntabel.
- Prosedur:
- Menyusun anggaran riset berdasarkan rencana yang telah disetujui.
- Mengelola penggunaan dana riset dengan memperhatikan alokasi yang tepat.
- Melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran secara berkala.
- Menyusun laporan penggunaan dana riset untuk disampaikan kepada pihak yang berwenang.
- Melakukan audit internal terkait penggunaan dana riset.
4. Penyebarluasan Hasil Riset
- Tujuan: Menyebarkan hasil riset kepada pihak yang berkepentingan dan masyarakat.
- Prosedur:
- Menyusun laporan hasil riset yang jelas dan mudah dipahami.
- Mengorganisir seminar, workshop, atau presentasi untuk memaparkan hasil riset kepada publik.
- Mempublikasikan hasil riset melalui media massa, jurnal ilmiah, atau platform digital.
- Menyebarkan hasil riset kepada instansi pemerintah dan sektor industri untuk implementasi lebih lanjut.
- Menerima umpan balik dari masyarakat atau pemangku kepentingan terkait penerapan hasil riset.
5. Pengembangan SDM dalam Riset
- Tujuan: Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang riset dan inovasi.
- Prosedur:
- Menyelenggarakan pelatihan dan seminar untuk meningkatkan keterampilan SDM riset.
- Mengadakan program magang untuk mahasiswa dan peneliti muda.
- Menyediakan fasilitas pendukung riset seperti akses ke literatur ilmiah dan teknologi terbaru.
- Melakukan penilaian dan pengembangan karir bagi peneliti dan staf terkait riset.
- Memfasilitasi kolaborasi dengan lembaga pendidikan untuk program riset bersama.
6. Monitoring dan Evaluasi Kinerja Riset
- Tujuan: Memastikan pelaksanaan riset berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
- Prosedur:
- Menyusun indikator kinerja riset yang terukur dan relevan.
- Melakukan pemantauan kemajuan riset secara berkala.
- Mengadakan rapat evaluasi untuk membahas hasil riset dan permasalahan yang dihadapi.
- Membuat laporan evaluasi yang mencakup pencapaian, hambatan, dan rekomendasi perbaikan.
- Menyusun laporan akhir riset dan hasil evaluasi yang dapat digunakan untuk perencanaan riset berikutnya.
7. Kolaborasi dan Kemitraan
- Tujuan: Memperluas cakupan riset melalui kerjasama dengan pihak eksternal.
- Prosedur:
- Mengidentifikasi potensi mitra riset baik di dalam negeri maupun luar negeri.
- Menyusun perjanjian kerjasama yang jelas mengenai tujuan, hak, dan kewajiban setiap pihak.
- Melaksanakan kerjasama riset sesuai dengan kesepakatan dan ruang lingkup yang ditetapkan.
- Menilai hasil kerjasama dan melakukan evaluasi terhadap dampaknya.
- Mengembangkan jaringan kemitraan riset yang mendukung keberlanjutan dan pengembangan riset.
SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan riset di BRK Senapelan dilakukan dengan cara yang terstruktur, transparan, dan sesuai dengan tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan.