BRK Senapelan beroperasi berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur lembaga riset dan inovasi daerah di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang menjadi landasan operasional BRK Senapelan antara lain:
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Mengatur tentang sistem penelitian dan pengembangan di Indonesia yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk menciptakan inovasi teknologi.
- Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk melakukan riset dan inovasi guna mendukung pembangunan daerah.
- Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024
- Menyusun kebijakan dan arah riset serta inovasi yang harus dilakukan oleh lembaga pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan nasional.
- Peraturan Daerah tentang Pembentukan BRK Senapelan
- Sebagai payung hukum yang mengatur pendirian, tujuan, tugas, dan wewenang BRK Senapelan di tingkat daerah.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
- Mengatur kebijakan terkait riset, teknologi, dan pendidikan tinggi yang diimplementasikan oleh lembaga riset daerah seperti BRK Senapelan.
Dasar hukum ini memberikan landasan bagi BRK Senapelan untuk menjalankan fungsi riset dan inovasi di daerah, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka menciptakan teknologi yang dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.